MAPPAN Desak Kejati Jambi Telaah Legalitas PKS dan Penggunaan Anggaran HGU PTPN 4 Jambi

Jambi – PTPN 4 Regional 4 Jambi tak henti-hentinya disorot. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Polda Jambi pada Senin, 18 Mei 2026.

‎Dalam surat pemberitahuan aksi, MAPPAN menyoroti sedikitnya tiga persoalan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi terkait status legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar milik PTPN 4 Regional 4 Jambi.

‎Kedua, dugaan penyimpangan pengurusan perpanjangan HGU unit usaha Durian Luncuk tahun 2020 senilai Rp 2,575 miliar berdasarkan sertifikat HGU Nomor 48 dengan luas 22.287,30 hektare yang disebut berakhir pada 31 Desember 2020.

‎Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perpanjangan HGU untuk enam unit usaha PTPN 4 Regional 4 Jambi yang dianggarkan dalam RKAP tahun 2022 sebesar Rp 4,860 miliar.

‎Persoalan HGU Durian Luncuk

‎Dalam dokumen penjelasan yang dilampirkan MAPPAN, disebutkan bahwa pengurusan HGU Durian Luncuk mengalami sejumlah persoalan administrasi dan penggunaan anggaran.

‎LSM MAPPAN menyebut pembayaran biaya pengurusan lahan HGU tahap I dan tahap II diduga tidak sesuai realisasi pekerjaan. Nilai yang dipersoalkan mencapai Rp 525 juta berdasarkan permohonan pencairan dana yang diajukan notaris pelaksana pekerjaan.

‎Dijelaskan pula bahwa pada RKAP tahun 2020 sebenarnya telah dianggarkan dana sebesar Rp 2,575 miliar untuk pengurusan HGU. Namun karena pandemi Covid-19, realisasi kegiatan disebut tertunda hingga akhir tahun 2021.

‎Kemudian pada tahun 2022, anggaran pengurusan HGU kembali dimasukkan dalam RKAP untuk enam unit usaha PTPN VI dengan total mencapai Rp 4,860 miliar. Hingga Juni 2022, realisasi penggunaan anggaran disebut telah mencapai Rp 1,7 miliar.

‎Dalam dokumen tersebut juga disebutkan PTPN VI menjalin kerja sama dengan notaris MR melalui Naskah Kerjasama Nomor 006/NK/01/2020 tanggal 20 Desember 2021 terkait pengurusan perpanjangan sertifikat HGU.

‎Adapun objek pengurusan meliputi Unit Usaha Durian Luncuk di Kabupaten Sarolangun seluas 2.061,72 hektare dan Kabupaten Batanghari seluas 138,80 hektare.

‎Realisasi pekerjaan disebut meliputi pengurusan legalisasi dari instansi terkait dengan nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

‎Legalitas PKS di Atas HGU

‎Selain soal anggaran, LSM MAPPAN juga meminta Kejaksaan Tinggi Jambi menelaah legalitas keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di atas lahan HGU.

‎Dalam pernyataan sikapnya, MAPPAN mempertanyakan apakah dalam Sertifikat HGU Nomor 02 Tahun 2002 secara eksplisit dicantumkan peruntukan lahan untuk fasilitas industri pengolahan atau PKS.

‎MAPPAN juga mempertanyakan: luas efektif HGU dan persentase penggunaan lahan non tanaman produktif; kesesuaian lokasi PKS dengan RTRW kabupaten maupun provinsi; status PKS apakah masuk kategori kegiatan budidaya atau kegiatan industri hingga ada tidaknya persetujuan perubahan penggunaan sebagian areal HGU untuk fungsi industri.

‎Menurut hasil analisis internal MAPPAN, izin lokasi tahun 1998 yang dimiliki disebut bukan bersifat permanen dan memiliki masa berlaku tertentu sehingga harus ditindaklanjuti dengan pembebasan lahan dan izin lanjutan.

‎Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak

‎Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo SH menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas HGU maupun penggunaan anggaran pengurusan lahan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

‎“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan telaah mendalam terhadap legalitas HGU, keberadaan PKS, serta penggunaan anggaran pengurusan HGU yang diduga tidak sesuai realisasi pekerjaan,” kata Hadi Prabowo dalam dokumen tersebut.

‎MAPPAN menilai persoalan ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi dalam pengelolaan aset perkebunan negara di Jambi.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN 4 Regional 4 Jambi terkait poin-poin yang disampaikan DPP LSM MAPPAN. (*)

Baca Juga:  Kades Pulau Jelmu Soroti Tambang Ilegal, Kapolsek Tebo Ulu Bantah Dugaan Pungli