Muara Tebo – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika, Usman Efendi alias Pendi Togok bin Sukarmin, pada awal tahun 2026 menuai sorotan tajam. Statusnya sebagai residivis dalam perkara narkotika memperkuat pandangan bahwa yang bersangkutan bukanlah pelaku yang insidental, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang menunjukkan rendahnya efek jera dari pemidanaan sebelumnya.
Perkara ini bermula dari penangkapan pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas depan Kantor Demokrat, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu siap edar, tetapi juga alat-alat yang lazim digunakan dalam jaringan peredaran gelap, seperti timbangan digital dan catatan transaksi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa memiliki peran aktif dalam distribusi narkotika, bukan sekadar pengguna atau pelaku pasif.
Proses hukum berlanjut dengan pelimpahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan, SH, ke Pengadilan Negeri Muara Tebo pada 1 April 2021. Dalam dakwaan, jaksa secara tegas menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagai pengedar, serta Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan. Konstruksi dakwaan tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam menjerat pelaku yang dinilai memiliki peran strategis dalam rantai peredaran narkotika.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 5 Mei 2021, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan menuntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar. Majelis Hakim kemudian menguatkan tuntutan tersebut dalam putusan tanggal 19 Mei 2021, dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I tanpa hak. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dinilai memiliki tingkat kesalahan yang serius dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Barang bukti berupa sabu seberat 2,78 gram, timbangan digital, alat hisap, serta perangkat komunikasi dimusnahkan, sementara uang tunai Rp9 juta dirampas untuk negara. Fakta-fakta tersebut semakin memperlihatkan bahwa aktivitas terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki indikasi keterkaitan dengan praktik peredaran narkotika yang lebih luas.
Meski telah dijatuhi hukuman dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana melalui kuasa hukumnya, Fira Natasha, tetap mengajukan PK pada 8 Januari 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk menghindari konsekuensi hukum yang telah dijatuhkan, meskipun secara substansi putusan sebelumnya telah melalui proses pembuktian yang sah dan meyakinkan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum merespons dengan mengajukan kontra memori pada 27 Januari 2026, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan putusan sebelumnya. Berkas perkara kemudian dikirim ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim agung.
Pengajuan PK oleh residivis ini kembali menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas sistem pemidanaan dalam memberikan efek jera. Fakta bahwa terdakwa kembali terlibat dalam perkara serupa menunjukkan adanya kecenderungan pengulangan kejahatan yang patut menjadi perhatian serius. Dalam hal ini, harapan akan “keadilan” yang diajukan oleh terpidana menjadi paradoks, mengingat rekam jejaknya justru memperlihatkan pola pelanggaran hukum yang berulang dan merugikan masyarakat luas. (*)






