BUNGO – Dugaan praktik pengolahan dan pembakaran emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disebut berlangsung di wilayah Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, sebuah rumah di kawasan Jalan Taruma, RT 18 RW 04 SPB Kuamang Kuning, diduga dijadikan lokasi pembakaran emas tanpa izin. Rumah tersebut disebut milik seorang kepala dusun setempat.
Berdasarkan keterangan yang beredar di tengah masyarakat, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial “Y”. Warga mengaku kegiatan itu bukan hal baru dan disebut telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan hukum.
Yang lebih menghebohkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seorang anggota polisi berinisial “AP” yang disebut bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo, dikabarkan ikut mengawal aktivitas pembelian hingga proses pembakaran emas di lokasi tersebut.
“Kami berharap aparat turun langsung ke lapangan dan memeriksa kebenaran informasi ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika informasi tersebut terbukti benar, aktivitas pengolahan dan pembakaran emas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral tanpa perizinan yang sah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat mendesak Kapolri, Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, serta Bidang Propam Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Warga berharap apabila ditemukan adanya aktivitas pengolahan emas ilegal maupun keterlibatan aparat dalam praktik tersebut, penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut. (*)






