Diduga Langgar Mekanisme, Kades Muara Jambi Abu Zar Tunjuk Ketua Karang Taruna Tanpa Musyawarah

MUARO JAMBI — Pergantian kepengurusan Karang Taruna Desa Muara Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan. Kepala Desa Muara Jambi, Abu Zar, diduga menunjuk langsung ketua Karang Taruna baru tanpa melalui musyawarah warga Karang Taruna.

Persoalan ini patut dipertanyakan karena Azman, ketua Karang Taruna sebelumnya, disebut masih menjabat ketika pergantian dilakukan.

Secara normatif, Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna mengatur bahwa pengurus Karang Taruna tingkat desa dipilih melalui musyawarah warga Karang Taruna. Kepala desa memiliki peran dalam pengukuhan, bukan berarti otomatis memiliki kewenangan memilih ketua secara sepihak.

Baca Juga:  ‎Atlet Kecewa, Hadiah Event Panahan Jambi Bahagia Dipertanyakan

Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, menilai persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau benar ketua Karang Taruna ditunjuk langsung tanpa musyawarah, ini harus dipertanyakan. Kepala desa jangan mencampuradukkan kewenangan pemerintahan dengan kewenangan organisasi kemasyarakatan,” ujar Pery.

Menurut Pery, kepala desa seharusnya menghormati mekanisme organisasi dan tidak menjadikan pengukuhan sebagai dasar untuk mengambil alih kewenangan pemilihan.

Baca Juga:  Dana DAK Disdik 2024 Juga Dibikin 'Rungkat', GERAM Jambi Segera Laporkan ke KPK

“Kalau memang ada pergantian, tunjukkan berita acara musyawarahnya. Siapa yang hadir, siapa yang memilih, dan apa dasar pemberhentian ketua lama. Jangan sampai keputusan sudah dibuat, kemudian musyawarah hanya dijadikan formalitas,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kecamatan Maro Sebo dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi turun tangan apabila polemik tersebut tidak menemukan penyelesaian.

Penunjukan sepihak tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Namun, apabila kemudian keputusan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran, bantuan pemerintah atau fasilitas negara, aspek administrasinya patut diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemprov Jambi Mandek! 3 Tahun Penyidikan Kejati Tak Kunjung Ada Tersangka

Sementara itu, Azman berhak meminta penjelasan mengenai dasar pemberhentian dirinya, berita acara musyawarah, daftar peserta forum, serta dokumen penetapan ketua baru.

Kepala Desa Muaro Jambi Abu Zar juga perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

Sebab, kata Pery, jabatan kepala desa bukan kewenangan tanpa batas untuk menentukan siapa yang harus memimpin organisasi masyarakat.

“Ini bukan soal Azman atau siapa yang menjadi ketua. Ini soal apakah prosesnya sesuai aturan atau tidak. Kalau musyawarah memang diwajibkan, ya jalankan musyawarah,” pungkasnya. (*)