SPEAK JAMBI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP ke Kejati Jambi

Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK JAMBI) secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Laporan tersebut disampaikan langsung melalui SPKT Kejati Jambi sebagai bentuk dorongan agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP SPEAK JAMBI, Ismail, menyampaikan bahwa laporan tersebut berpedoman pada dokumen hasil pemeriksaan BPK yang memuat adanya temuan kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin serta belanja barang dan jasa Dana BOSP pada sembilan satuan pendidikan di Provinsi Jambi dengan nilai sekitar Rp422.465.829,11.

Baca Juga:  Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026

Menurut Ismail, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar dapat dipastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau hanya pelanggaran administrasi.

“Hari ini kami secara resmi menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui SPKT. Kami berharap Kejati Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ismail.

Baca Juga:  Isu 'Setoran' Rp50–100 Juta Warnai Seleksi Komisioner KI Jambi, MAI Minta Aparat Awasi Ketat

Dalam laporannya, SPEAK JAMBI juga meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk kepala satuan pendidikan, bendahara BOSP, penyedia, maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran.

SPEAK JAMBI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Organisasi tersebut juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga seluruh proses pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Baca Juga:  Diduga Abaikan Pengawasan, PPTK Dinas PUPR Tebo Panen Kritik