Wali Kota Jambi Teruskan Tuntutan Relokasi Stokfile PT SAS, BPR Batalkan Aksi

JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meneruskan tuntutan warga Aur Kenali terkait relokasi stokfile batu bara milik PT SAS kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

Langkah tersebut dilakukan setelah perwakilan warga Aur Kenali bersama Badan Perjuangan Rakyat (BPR) bertemu dengan tim Pemkot Jambi pada Kamis, 10 September 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Tim Terpadu Pemkot Jambi yang dipimpin Asisten II Setda Kota Jambi, Dr Mulyadi, didampingi Asisten I, Kepala Dinas PTSP Abu Bakar, Kasatpol PP Iperiyan Suni, Kabag Hukum, Kepala Dinas PUTR, Camat Telanaipura, hingga Lurah Aur Kenali.

Dalam pertemuan itu, warga memberikan batas waktu hingga Jumat, 11 September 2026 agar Wali Kota Jambi memenuhi tuntutan mereka terkait relokasi stokfile batu bara PT SAS.

Baca Juga:  ‎Atlet Kecewa, Hadiah Event Panahan Jambi Bahagia Dipertanyakan

Tuntutan tersebut kemudian diteruskan Wali Kota Jambi Maulana melalui surat kepada Gubernur Jambi.

Surat bernomor 600.3.3.2/1003/IX-DPUTR/2026 tertanggal 11 September 2026 itu berisi permohonan percepatan penyelesaian permasalahan PT SAS.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, BPR bersama warga membatalkan rencana aksi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi yang sebelumnya akan digelar pada Sabtu, 12 September 2026.

Pembatalan aksi itu dituangkan dalam surat BPR kepada Polda Jambi dengan nomor 27/BPR/IX/2026.

“Alhamdulillah, atas nama warga Aur Kenali, BPR dan semua warga yang terdampak mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota Maulana yang telah memenuhi tuntutan kami dengan mengeluarkan surat kepada Pak Gubernur,” kata Ketua Harian BPR, Erpen.

Menurut Erpen, terdapat dua poin utama yang disampaikan warga dan telah diteruskan melalui surat Wali Kota Jambi.

Baca Juga:  Pasutri AE dan NA Dilaporkan ke Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Katanya Guarantor Batu Bara Illegal di Jambi ‎

Pertama, warga meminta Gubernur Jambi segera merelokasi stokfile PT SAS. Kedua, warga mempersoalkan rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

“Semua keinginan warga tersebut sudah terakomodir dalam surat Wali Kota Jambi tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi,” ujarnya.

Erpen menegaskan, pembatalan aksi bukan berarti perjuangan warga telah berakhir. BPR dan warga, kata dia, akan terus mengawal tindak lanjut surat tersebut hingga sampai kepada Gubernur Jambi dan menghasilkan keputusan terkait tuntutan relokasi.

Sementara itu, Ketua RT 14 Aur Kenali, Fery Sepriadi, menyambut keluarnya surat Wali Kota Jambi tersebut.

Baca Juga:  Pake Sertifikat Palsu, Oknum ASN Satpol PP Jambi Jadi Terdakwa Perkara Tanah

Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kota terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas stokfile batu bara PT SAS.

“Ini adalah bentuk dukungan pemimpin Kota Jambi kepada warganya. Sesuai yang kita harapkan, Pak Wali memang berada bersama masyarakat, karena dalam setiap kesempatan Pak Wali Kota selalu mengatakan keselamatan masyarakat adalah yang utama,” kata Fery.

Namun, pensiunan tenaga kesehatan itu mengingatkan bahwa proses perjuangan warga masih panjang. Menurutnya, surat Wali Kota merupakan langkah awal yang tetap harus dikawal hingga ada keputusan resmi mengenai relokasi stokfile PT SAS.

“Tentu kita sebagai warga harus tetap mengawalnya karena perjalanan masih panjang,” pungkasnya. (*)