Desak KPK Turun ke Jambi, LP3 NKRI Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan hingga “Penghilangan Jejak” Kepala Daerah

JAMBI — Nada suara itu terdengar tegas, nyaris menantang. Hamka Attor, Tim Pemantau LP3NKRI tingkat nasional, tak lagi sekadar mengkritik. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke Jambi—bukan untuk sosialisasi, melainkan penyelidikan.

“Banyak yang tidak terlihat di permukaan,” ujarnya.

Di balik pernyataan itu, terselip dugaan praktik yang lebih sistematis: jual beli proyek, transaksi jabatan, hingga manuver senyap pejabat daerah yang disebut-sebut berupaya menghindari jejak digital. Salah satu yang paling mengundang tanda tanya adalah kebiasaan seorang kepala daerah yang, menurut Hamka, kerap mematikan alat komunikasinya pada waktu-waktu tertentu.

*Pola yang Tidak Berdiri Sendiri*
Praktik memutus komunikasi bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi. Dalam sejumlah kasus besar yang pernah diusut KPK, pola “menghilang sementara” kerap muncul sebagai bagian dari upaya menghindari pelacakan.

Baca Juga:  Feri Irawan Terpilih Aklamasi, Pimpin Sekber Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Meski belum ada konfirmasi resmi terkait dugaan di Jambi, sinyal peringatan sebenarnya sudah pernah disampaikan KPK. Dalam pemantauan tata kelola pemerintahan daerah, lembaga antirasuah itu menemukan celah serius dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait proses pengisian jabatan.

Laporan media lokal menyebutkan, sistem merit belum berjalan optimal dan membuka ruang transaksi berbasis kepentingan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan yang diangkat Hamka bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas.

*Antara Bantahan dan Realitas Lapangan*
Di sisi lain, sejumlah kepala daerah di Jambi membantah keras adanya praktik jual beli jabatan. Mereka mengklaim seluruh proses telah mengikuti mekanisme terbuka dan sesuai regulasi.

Baca Juga:  ‎Setelah di Kejagung, GERAM Lanjut Demo di Kemendiktisaintek, Desak Usut Dugaan Pungli dan Mafia Proyek di UNJA

Namun, sumber yang mengetahui dinamika internal birokrasi—yang meminta identitasnya dirahasiakan—menggambarkan situasi berbeda. Ia menyebut adanya “jalur informal” dalam proses penempatan jabatan strategis.

“Tidak selalu uang. Kadang balas jasa politik, kadang kedekatan,” katanya.

Pernyataan ini belum dapat diverifikasi secara independen, tetapi menggambarkan adanya celah antara prosedur formal dan praktik di lapangan.

*Potensi Obstruction of Justice*
Jika benar ada pejabat yang sengaja menghindari komunikasi untuk menghindari aparat penegak hukum, implikasinya tidak sederhana. Dalam hukum pidana, tindakan semacam itu bisa masuk kategori obstruction of justice—upaya menghalangi proses penyidikan.

Meski demikian, pembuktiannya tidak mudah. Aparat harus menunjukkan adanya niat dan keterkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

*Menunggu Langkah Nyata KPK*
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tudingan spesifik di Jambi. Namun desakan publik kian menguat. Bagi sebagian kalangan, pencegahan saja tidak cukup.

“Kalau hanya dipetakan risikonya tanpa penindakan, praktiknya bisa terus berulang,” kata seorang pengamat hukum.

Desakan Hamka kini menjadi semacam “pemantik”. Pertanyaannya: apakah KPK akan menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, atau persoalan ini kembali berhenti di level peringatan administratif?

Di tengah sunyi komunikasi dan kabar yang berseliweran setengah terbuka, satu hal menjadi jelas: ada ruang gelap dalam tata kelola kekuasaan yang belum sepenuhnya tersentuh hukum. (*)