Dugaan Pasir Tak Sesuai Spek dan Ilegal Masuk Proyek Rp34M Satpas Prototype Polres Tebo

Tebo — Proyek Pembangunan Gedung Satpas Prototype dan Sarana Pendukung Lainnya Polres Tebo Tahun Anggaran 2026 disorot. Material pasir yang diduga digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

‎Sorotan itu disampaikan aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal, setelah mendapati adanya pengiriman material pasir ke lokasi proyek.

‎Menurut Hafizan, sedikitnya tiga mobil mengangkut pasir yang masuk ke lokasi pekerjaan. Ia menduga material tersebut berasal dari wilayah Bungo, sementara secara fisik pasir yang ditemukan disebut berwarna kekuningan dan diduga berbeda dengan material pasir yang lazim digunakan untuk kebutuhan konstruksi.

‎“Pasir datang puluhan kubik. Mobil Bungo itu, pasirnya agak kuning. Dugaan asal pasirnya dari tambang Galian C ilegal di Tanjung Menanti Kabupaten Bungo,” kata Hafizan.

‎Ia menduga material tersebut mengandung lumpur melebihi batas yang diperbolehkan untuk material konstruksi.

‎Dugaan itu, menurut dia, perlu segera dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium, terutama karena dokumen pekerjaan secara tegas mensyaratkan pengendalian mutu material.

‎Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyiapkan Rencana Mutu Kontrak, Job Mix Design dan Test Beton. Job Mix Design digunakan sebagai acuan agar mutu beton yang dihasilkan sesuai dengan mutu yang direncanakan.

‎Sementara itu, ketentuan teknis Kementerian PUPR menyebut agregat halus atau pasir untuk konstruksi tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Pemeriksaan kadar lumpur juga memiliki metode pengujian tersendiri melalui SNI 03-4142-1996.

‎Karena itu, Hafizan meminta pihak pelaksana proyek tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara visual, tetapi melakukan pengujian terhadap sampel material yang telah masuk ke lokasi pekerjaan.

‎“Kalau memang pasir tersebut mengandung lumpur melebihi standar, jangan dipaksakan digunakan. Harus diuji dan harus jelas sumber materialnya,” ujarnya.

‎Selain persoalan mutu, Hafizan juga mempertanyakan legalitas sumber material apabila pasir tersebut berasal dari aktivitas pertambangan atau galian C yang tidak memiliki perizinan.

‎Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terlebih proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai melalui anggaran negara.

‎Ketentuan pidana dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari sumber pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Namun, penerapan ketentuan tersebut tentu bergantung pada status material, jenis kegiatan pertambangan, legalitas sumber material, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

‎Dalam KAK tertanggal 24 April 2026, pekerjaan Pembangunan Gedung Satpas Prototype dan Sarana Pendukung Lainnya Polres Tebo mencakup pembangunan gedung utama, gedung pendukung, panel MDP, genset, pos jaga, kanopi kendaraan uji praktik, pagar, area parkir hingga lapangan uji praktik atau area aspal.
‎Dengan total nilai mencapai Rp. 34,259,887,000.00

‎Lokasi proyek berada di Jl. Lintas Tebo-Bungo KM 11, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Dokumen tersebut juga menegaskan keluaran pekerjaan harus sesuai dengan dokumen perencanaan, disertai laporan kemajuan pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak, Job Mix Design, Test Beton, shop drawing serta gambar pelaksanaan atau as-built drawing.

‎Dengan adanya dugaan material pasir yang tidak sesuai spesifikasi, Hafizan meminta pihak terkait membuka pemeriksaan terhadap asal-usul material, dokumen pemasok, hasil uji laboratorium dan kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.

‎“Ini proyek negara. Jangan sampai material yang masuk tidak sesuai spesifikasi, kemudian tetap digunakan. Kalau memang sesuai, buktikan dengan hasil uji. Kalau tidak sesuai, harus ditolak,” tegasnya. (*)

Baca Juga:  Penyimpangan Sejumlah Proyek di PUPR Tebo Mencuat, GERAM Teriak di Kejagung RI