Grand Final Bujang Gadis Digelar di Gedung Diduga Milik Wali Kota, Aroma Konflik Kepentingan dan “ABS” Pejabat Pemkot Jadi Sorotan

Jambi — Gemerlap panggung Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi 2026 yang digelar di Maulidia Convention Center (MCC), Selasa malam (12/5/2026), mendadak menuai polemik. Di balik kemewahan tata lampu dan parade budaya yang ditampilkan, publik justru menyoroti lokasi kegiatan yang disebut-sebut merupakan gedung milik pribadi Wali Kota Jambi, Maulana.

Ajang tahunan yang digelar Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu awalnya dipromosikan sebagai simbol pembinaan generasi muda dan pelestarian budaya daerah. Namun kritik keras bermunculan setelah diketahui acara resmi pemerintah tersebut dilaksanakan di gedung yang diduga terafiliasi langsung dengan kepala daerah.

Aktivis senior LP3 NKRI, Perimon Juli, menilai penggunaan gedung tersebut bukan sekadar persoalan teknis pemilihan lokasi acara, melainkan sudah masuk ke ranah etika kekuasaan dan potensi konflik kepentingan.

“Ini bukan acara keluarga atau kegiatan pribadi. Ini kegiatan resmi pemerintah yang memakai anggaran publik. Sangat tidak elok jika dilaksanakan di gedung milik wali kota sendiri. Publik pasti bertanya-tanya, apakah jabatan dipakai untuk menguntungkan usaha pribadi?” tegas Perimon kepada media ini.

Baca Juga:  Dana Zakat di Baznas Provinsi Jambi ‎Disinyalir Malah Dipakai Buat Safari Ramadhan Wakil Gubernur, Rakyat Miskin yang Butuh Diabaikan, Parah!

Menurutnya, pada era kepemimpinan sebelumnya, ajang Bujang Gadis Kota Jambi lazim digelar di hotel-hotel berbintang yang dinilai lebih netral dan profesional. Kini, kata dia, muncul kesan bahwa fasilitas yang berkaitan dengan kepala daerah justru diprioritaskan.

“Dulu di masa Syarif Fasha acara seperti ini biasa di hotel berbintang. Sekarang malah di gedung yang diduga milik wali kota sendiri. Jangan sampai masyarakat menilai ada praktik memperhalus bisnis keluarga lewat kegiatan pemerintah,” katanya.

Sorotan publik juga mengarah pada sikap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jambi, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yang dinilai terlalu berlebihan memuji kebijakan wali kota. Dalam sambutan kegiatan tersebut, kepala dinas terkait disebut berkali-kali melontarkan pujian kepada wali kota dan menyebut kepemimpinan Maulana sebagai “era baru pariwisata Kota Jambi”.

Bagi sebagian kalangan, pernyataan itu dinilai bukan lagi bentuk penghormatan birokrasi, melainkan cenderung menjilat kekuasaan atau budaya “asal bapak senang” (ABS).

“Kadis jangan hanya sibuk memuji wali kota di atas panggung. Yang dibutuhkan publik itu transparansi anggaran dan penjelasan kenapa kegiatan pemerintah digelar di tempat yang terafiliasi dengan kepala daerah,” ujar Perimon.

Baca Juga:  Anggota HMI Sorot Dugaan Kejanggalan Izin Keluar Narapidana, Desak Menteri Turunkan Tim Usut Lapas Jambi

Ia bahkan menyebut pola seperti itu berbahaya dalam birokrasi karena dapat mematikan sikap kritis aparatur dan melahirkan budaya feodal di lingkungan pemerintahan.

“Kalau pejabat OPD hanya berlomba-lomba menyenangkan kepala daerah, fungsi kontrol internal bisa hilang. Ujung-ujungnya semua kebijakan dianggap benar walaupun berpotensi melanggar etika,” katanya lagi.

Secara hukum, persoalan konflik kepentingan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib menghindari keputusan maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik terkait kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun relasi bisnis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik kolusi maupun penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan negara.

Pengamat kebijakan publik di Jambi menilai, apabila benar gedung tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan wali kota, maka penggunaan untuk kegiatan pemerintah wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga:  Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU

“Kalau menggunakan APBD, masyarakat berhak tahu bagaimana mekanismenya. Apakah ada proses pengadaan resmi, penunjukan, atau kerja sama tertentu. Jangan sampai muncul kesan fasilitas pemerintah diarahkan untuk kepentingan pribadi pejabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan utama bukan semata soal boleh atau tidaknya menggunakan gedung tersebut, melainkan soal kepatutan dan sensitivitas etika pejabat publik.

“Dalam tata kelola pemerintahan modern, kepala daerah seharusnya menghindari situasi yang bisa memunculkan dugaan konflik kepentingan. Karena yang dipertaruhkan itu kepercayaan publik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait status kepemilikan Maulidia Convention Center maupun mekanisme penggunaan gedung tersebut untuk kegiatan resmi pemerintah.

Di tengah derasnya kritik, kemeriahan Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi yang semula dimaksudkan sebagai panggung promosi budaya justru berubah menjadi sorotan tajam publik terhadap etika kekuasaan, budaya birokrasi yang dinilai penuh puja-puji, serta dugaan semakin kaburnya batas antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. (*)