Jambi – Persoalan pengelolaan Jambi Town Square (Jamtos) kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi, kini muncul tuntutan agar seluruh aspek pengelolaan Jamtos dibuka secara transparan, mulai dari dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Jambi berupa jalan lingkungan hingga pengelolaan parkir yang dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan tersebut disampaikan LP3 NKRI melalui surat resmi kepada DPRD Kota Jambi. Aspirasi itu akhirnya mendapat respons setelah Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menerima Ketua LP3 NKRI, Perimon Juli, dalam pertemuan pada Kamis (6/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kemas Faried menyatakan akan memanggil Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Jambi untuk membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jamtos.
“Nanti akan saya panggil komisi yang bersangkutan dengan masalah Jamtos, yaitu Komisi I, Komisi II, dan Komisi III untuk membuat Pansus,” ujar Kemas Faried.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan pengelolaan kawasan Jamtos, terutama terkait dugaan pemanfaatan aset daerah dan kontribusinya terhadap kas daerah.
Ketua LP3 NKRI, Perimon Juli, mengapresiasi langkah Ketua DPRD tersebut. Namun menurutnya, pembentukan Pansus tidak boleh hanya menjadi formalitas politik, melainkan harus menjadi instrumen untuk mengungkap seluruh fakta secara terbuka.
“Ini bukan sekadar persoalan sebuah pusat perbelanjaan. Yang dipertaruhkan adalah aset milik rakyat dan potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Jambi. Jika memang ada aset pemerintah yang digunakan pihak swasta, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, bentuk kerja samanya, dan berapa keuntungan yang diterima daerah,” tegas Perimon.
Menurut Perimon, Pansus harus memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Kota Jambi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, hingga manajemen Jamtos.
Ia menilai salah satu persoalan yang perlu didalami adalah status jalan lingkungan yang diduga dimanfaatkan sebagai akses operasional Jamtos. Apabila aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), maka pemanfaatannya wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme yang sah serta memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah.
Selain itu, LP3 NKRI juga meminta Pansus mengaudit tata kelola parkir Jamtos. Pasalnya, parkir merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar menghasilkan PAD apabila dikelola sesuai aturan. Karena itu, perlu dipastikan apakah seluruh kewajiban kepada pemerintah daerah telah dipenuhi dan apakah terdapat potensi kebocoran penerimaan yang merugikan keuangan daerah.
Secara hukum, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap pemanfaatan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan penyimpangan administrasi atau bahkan indikasi kerugian keuangan daerah, maka hasil kerja Pansus dapat menjadi dasar bagi aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Perimon menegaskan, LP3 NKRI akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi respons Ketua DPRD Kota Jambi. Namun masyarakat tentu menunggu langkah nyata. Pansus harus bekerja profesional, independen, dan berani mengungkap fakta apa adanya. Jangan sampai aset daerah dimanfaatkan tanpa memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Kota Jambi. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Publik kini menanti apakah pembentukan Pansus benar-benar menjadi titik awal pembenahan tata kelola Jamtos, atau justru kembali menjadi wacana tanpa penyelesaian. Yang jelas, ketika persoalan menyangkut aset daerah dan potensi PAD, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. (*)






