KARAT Jambi Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah, Soroti Pernyataan Hotman Paris

Jambi – Koalisi Rakyat Tertindas (KARAT) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (23/7/2026). Massa aksi memprotes pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Koordinator Aksi KARAT, Josua Surbakti, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Jambi merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia meminta institusi kejaksaan bertindak profesional dan berani menuntaskan proses hukum tanpa intervensi.

Baca Juga:  Mengapa Al Haris Tidak dihadirkan Dalam Persidangan Korupsi DAK 21,8 Miliar?

“Kedatangan kami hari ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib bangsa. Kami meminta pihak kejaksaan benar-benar memiliki nyali dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus,” ujar Josua dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut KARAT, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi.

Baca Juga:  SPEAK JAMBI Demo di Kejati Jambi, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Operasional BRT Trans Siginjai

“Statemen Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jampidsus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dengan menyebut Febrie sebagai tangan kanan Presiden dan jaksa kebanggaan Presiden, padahal saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tentu hal ini menimbulkan opini liar di masyarakat,” kata perwakilan KARAT, Yoggy E. Sikumbang.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Di akhir kegiatan, perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., yang menerima aspirasi tersebut secara langsung.

Baca Juga:  ‎Mantan Kades Pulau Jelmu Klaim Tak Tahu Izin Perusahaan, Akui Menambang Duluan Tanpa Legalitas

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya, Febrie Adriansyah, merupakan korban kriminalisasi. Hotman juga menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto dan mempertanyakan proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. (*)