LSM MAPPAN Bongkar Temuan BPK di PTPN IV, Potensi Kerugian Capai Miliaran

Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan crude palm oil (CPO) di lingkungan PTPN VI selama tahun 2020 hingga Semester I 2022. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, BPK menemukan persediaan CPO dengan kadar Asam Lemak Bebas (ALB) tinggi mencapai 14.855,52 ton yang berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan.

Tak hanya itu, penjualan CPO berkualitas rendah tersebut disebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan perusahaan hingga Rp 1,77 miliar.

Persediaan CPO ALB Tinggi Menumpuk

BPK mencatat persediaan CPO ALB tinggi tersebar di sejumlah PKS dan pelabuhan milik PTPN VI per 30 Juni 2022, antara lain: PKS Pinang Tinggi: 514,03 ton dengan ALB 5,91 persen, PKS Bunut: 1.865,08 ton dengan ALB 9,01 persen, PKS Ophir: 3.474,68 ton dengan ALB 18,59 persen, PKS Aur Gading: 2.140,13 ton dengan ALB 9,95 persen, PKS Pengabuan: 2.335,80 ton dengan ALB 21,30 persen, Pelabuhan Talang Duku: 4.525,80 ton dengan ALB 8,57%

Total keseluruhan mencapai 14.855,52 ton.

Menurut BPK, tingginya kadar ALB membuat harga jual CPO menjadi lebih rendah dibanding CPO normal dengan standar ALB maksimal 5 persen.

PKS Ophir Jadi Sorotan

Salah satu temuan terbesar berada di PKS Ophir. Persediaan CPO ALB tinggi di lokasi ini telah terjadi sejak 2020 dan terus meningkat hingga 2022. Pada akhir Juni 2022, stok CPO di PKS Ophir mencapai 3.474,68 ton dengan rata-rata ALB 18,59 persen. Bahkan di salah satu tangki, ALB tercatat mencapai 28,79 persen.

Baca Juga:  Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026

BPK mengungkap tingginya ALB dipicu oleh buruknya performa pabrik, seringnya kerusakan komponen produksi, hingga stagnasi pengolahan akibat shutdown pabrik.

Dalam laporan disebutkan: Semester I 2020 PKS Ophir tidak mengolah selama 94 hari. Semester I 2021 tidak mengolah selama 22 hari. Terjadi kebocoran steam tangki sehingga pemanasan tidak optimal.

Suhu tangki hanya sekitar 33 derajat Celsius, jauh di bawah standar ideal 45–50 derajat Celsius. Kondisi tersebut menyebabkan kualitas CPO terus menurun.

BPK juga menemukan persoalan serius di PKS Pinang Tinggi. Pada akhir 2021, ALB di salah satu tangki bahkan mencapai 42,61 persen.

Persediaan terus mengalami blending berkali-kali namun tidak mampu menekan kadar ALB secara signifikan. Rendahnya jam olah pabrik akibat kerusakan mesin menjadi salah satu penyebab utama. Sementara di PKS Aur Gading, stok CPO ALB tinggi mencapai 2.140,13 ton dengan ALB 9,95 persen.

BPK menemukan adanya kerusakan steam pada tangki timbun sejak 2021 sehingga proses pemanasan tidak maksimal. Selain itu, performa pabrik juga rendah karena sering mengalami perbaikan komponen.

Penjualan CPO ALB Tinggi Rugikan Perusahaan

BPK mencatat selama 2021 hingga Semester I 2022, PTPN VI melakukan penjualan CPO ALB tinggi sebanyak 408,61 ton.

Penjualan tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 1,77 miliar, dengan rincian: Pelabuhan Talang Duku tahun 2021 dengan kerugian potensi pendapatan Rp 446.082.975, PKS Pinang Tinggi tahun 2022 dengan kerugian potensi pendapatan Rp 1.025.069.850, PKS Aur Gading tahun 2022 dengan kerugian potensi pendapatan Rp 305.991.000.

Baca Juga:  Gedung Korup JCC Tak Kunjung Ada Tersangka, Mappan Desak Kejagung Asistensi

BPK menyebut harga jual CPO ALB tinggi jauh lebih rendah dibanding harga CPO normal. Sebagai contoh: Harga CPO normal mencapai Rp 16.425/kg, namun CPO ALB tinggi dijual sekitar Rp 11.568/kg. Selisih harga tersebut menyebabkan perusahaan kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah.

Penghapusan Persediaan Tanpa Persetujuan Pemegang Saham

Temuan lain yang menjadi perhatian ialah penghapusan persediaan CPO di tangki Teluk Bayur sebanyak 43,93 ton tanpa persetujuan pemegang saham. Nilai persediaan yang dihapus mencapai Rp 187.994.155,50.

BPK menemukan CPO tersebut sudah berubah menjadi lumpur dan tidak dapat diproses kembali karena: kadar ALB mencapai 46–47 persen, kadar air dan kotoran sangat tinggi, posisi CPO berada di dasar tangki tanpa pemanasan optimal

Meski penghapusan telah dilakukan, persetujuan pemegang saham disebut belum diperoleh.

Outstanding DO dan Larangan Ekspor Perparah Kondisi

Situasi diperburuk oleh kebijakan larangan sementara ekspor CPO tahun 2022 yang menyebabkan: harga jual CPO turun drastis, outstanding delivery Order (DO) mencapai ribuan ton, penumpukan stok di tangki timbun meningkat, Biaya blending antar PKS mencapai Rp 932,5 juta. Selain itu, PTPN VI juga menanggung biaya pengangkutan blending PKS Ophir sebesar Rp 190,88 juta.

Temuan Ini Harus Diusut Tuntas

Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo SH menilai temuan BPK tersebut menunjukkan adanya lemahnya tata kelola dan pengawasan internal perusahaan.

“Temuan BPK ini sangat serius karena menyangkut potensi kerugian negara dan penurunan pendapatan perusahaan milik negara. Persoalan ALB tinggi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan, maintenance, serta pengendalian mutu di tubuh PTPN VI,” ujar Hadi Prabowo pada Kamis, 14 Mei 2026.

Baca Juga:  Grand Final Bujang Gadis Digelar di Gedung Diduga Milik Wali Kota, Aroma Konflik Kepentingan dan “ABS” Pejabat Pemkot Jadi Sorotan

Menurutnya, manajemen tidak boleh hanya berdalih pada faktor teknis maupun larangan ekspor CPO semata, sebab persoalan ALB tinggi telah berlangsung sejak 2020 dan terus berulang.

“Kalau masalah ini terjadi bertahun-tahun, berarti ada kegagalan sistemik dalam pengelolaan operasional pabrik. Direksi harus bertanggung jawab atas membengkaknya stok CPO ALB tinggi yang akhirnya dijual murah dan merugikan perusahaan,” ujarnya.

Hadi juga menyoroti adanya penghapusan persediaan CPO tanpa persetujuan pemegang saham yang menurutnya harus ditelusuri lebih jauh.

“Penghapusan persediaan tanpa persetujuan pemegang saham tidak boleh dianggap persoalan administrasi biasa. Aparat penegak hukum dan pemegang saham perlu mendalami apakah ada unsur kelalaian atau potensi penyimpangan dalam proses tersebut,” katanya.

Ia meminta Kementerian BUMN serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PTPN VI.

“BUMN harus dikelola profesional dan transparan. Jangan sampai kerugian akibat buruknya pengelolaan terus berulang dan akhirnya membebani negara,” ucap Hadi.

Apalagi, menurut Hadi Prabowo, BPK menilai permasalahan ini terjadi akibat: rendahnya performa produksi sejumlah PKS, buruknya maintenance peralatan, lambatnya penyelesaian blending CPO ALB tinggi, penumpukan stok akibat outstanding DO, lemahnya pengawasan direksi

Menurut Hadi Prabowo, temuan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola industri sawit milik negara, terutama terkait pengendalian mutu produksi dan efisiensi operasional perusahaan. (*)