Tebo – Pernyataan mantan Kepala Desa Pulau Jelmu, Abdul Wahab, memantik sorotan dalam polemik tambang galian C ilegal di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Dalam klarifikasinya, ia justru melontarkan klaim yang dinilai kontradiktif terkait legalitas aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Abdul Wahab menyebut bahwa masyarakat Desa Pulau Jelmu tidak mengetahui keberadaan perusahaan yang disebut telah mengantongi izin di wilayah mereka.
”Keberadaan PT di Desa Pulau Jelmu, masyarakat tidak tahu. Seharusnya ada persetujuan masyarakat setempat. Bahkan bisa jadi pemangku wilayah di Kecamatan Tebo Ulu juga tidak tahu. Kalau seperti itu, berarti PT itu juga ilegal,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat di saat yang sama Abdul Wahab juga mengakui bahwa dirinya telah lebih dulu melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa legalitas.
”Kalau soal nambang, saya duluan. Saya nambang sesuai dengan keterangan kades,” katanya.
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa aktivitas tambang yang dilakukannya memang tidak memiliki dasar perizinan resmi. Meski demikian, ia tetap menilai keberadaan perusahaan patut dipertanyakan jika tidak melibatkan masyarakat setempat.
Di sisi lain, Abdul Wahab juga membantah keras isu adanya pungutan atau “jatah keamanan” yang disebut-sebut mengalir kepada aparat.
”Pokoknya sejauh ini kami tidak pernah ada setoran ke mana-mana,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya mencuat dugaan adanya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah yang masuk dalam izin lokasi PT Potensi Berkah Madani.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Jelmu, Khozim telah mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayahnya sudah berlangsung lama dan belum memberikan kontribusi terhadap desa. Ia pun mendorong para pelaku untuk segera mengurus legalitas
melalui skema kemitraan dengan perusahaan berizin.
Berdasarkan data, PT Potensi Berkah Madani telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya pernyataan kontroversial dari mantan kepala desa yang justru mengakui praktik tambang ilegal, namun mempertanyakan legalitas pihak lain. (*)
Mantan Kades Pulau Jelmu Klaim Tak Tahu Izin Perusahaan, Akui Menambang Duluan Tanpa Legalitas







