‎Panas! Gemparji dan Propam Polisikan Gubernur Al Haris, Katanya Bohongi Presiden dan Seluruh Warga Jambi

Jambi – Pernyataan Gubernur Jambi, Al Haris saat rapat koordinasi penanganan karhutla secara daring pada Senin 24 Agustus 2026, yang mengklaim sudah tidak ada kebakaran, berujung laporan Polisi.

‎Tak lama setelah pernyataannya viral di berbagai media massa dan menjadi topik perbincangan masyarakat. Al Haris dilaporkan ke Polda Jambi oleh aliansi masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Aset Jambi (Gemparji) dan Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan Adil dan Makmur (Propam).

‎”Di Jambi Alhamdulillah, sudah beberapa hari ini tidak ada lagi yang terbakar. Tinggal lagi mungkin di lapangan tim kami masih ada pendinginan pak,” ujar Al Haris, mengklaim.

‎Hafizi Alatas, dari LSM Gemparji menilai bahwa Al Haris selaku Gubernur Jambi telah melakukan tindak pidana pembohongan Publik. Atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Hal itu lantaran fakta dilapangan yang menunjukkan  kondisi kebakaran yang terjadi di berbagai titik di Provinsi Jambi.

‎”Ini aja Presiden dibohongi. Kita sama-sama melihat perkembangan, tak lama setelah rapat koordinasi karhutla itu  bahkan juga langsung terjadi kebakaran, ado di Seponjen Muarojambi, Gambut Dalam, Tanjabtim, di Tahura, Batanghari sampelah di Tanjab Barat juga,” Hafiz

‎Menurut dia, beberapa titik yang masih terjadi kebakaran hinga kini belum sepenuhnya padam. Sehingga api kembali membesar.

‎Hingga saat ini bahkan data Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 27 Agustus 2026, terdapat setidaknya 4682 titik dengan luasan areal terbakar mencapai 954,41 Hektar.

‎”Jadi kita miris, aksi pembohongan publik itu dilakukan Gubernur dan disaksikan langsung oleh Forkompimda Provinsi Jambi,” ujarnya.

‎Gemparji bersama Propam pun mendesak pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses hukum atas laporan mereka.

‎”Kalau presiden kito be dibohongi, macam mano nak rakyatnyo? Gitu dak logikanyo?” ujarnya. (*)

Baca Juga:  Wali Kota Jambi Teruskan Tuntutan Relokasi Stokfile PT SAS, BPR Batalkan Aksi