Penyimpangan Sejumlah Proyek di PUPR Tebo Mencuat, GERAM Teriak di Kejagung RI

Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (3/3/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang diduga bermasalah.

Dalam pernyataan sikapnya aliansi GERAM menyatakam terdapat beberapa kegiatan dengan nilai miliaran rupiah yang dinilai perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun proyek di PUPR Tebo yang kali ini disuarakan oleh massa aksi geram yakni;
‎1. Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan PDAM Unit Perintis senilai Rp6.015.663.159,22, dikerjakan oleh CV Paye More Rawang.
‎2. Pembangunan Pagar Stadion Sri Maharaja Batu senilai Rp2.393.873.832,09, dikerjakan oleh PT Habika Azam Persada Nusantara.
‎3. Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ senilai Rp4.975.019.152,53, dikerjakan oleh CV Maharani Mutiara Mandiri.
‎4. Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan PDAM Unit Muara Tebo senilai Rp2.957.478.900,48, dikerjakan oleh CV Karya Bersama Kontraktor.
‎5. Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir (067) senilai Rp4.987.273.163,12, dikerjakan oleh CV Sumber Artha Bumi Swarna.

‎Salah seorang massa aksi Geram, Rukman menekankan bahwa, akumulasi anggaran yang cukup besar dalam satu organisasi perangkat daerah dinilai rawan terjadi praktik penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

‎”Potensi pengaturan pemenang tender, persekongkolan lelang, hingga mark-up harga satuan harus diuji secara hukum. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu, maka dapat masuk kategori tindak pidana korMaman” ujar Rukman alias Maman.

Massa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek perpipaan dan jalan, seperti kemungkinan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, ketebalan jalan tidak sesuai RAB, hingga uji kualitas yang tidak independen.

Selain itu, mereka mempertanyakan apabila terdapat pekerjaan yang tetap dibayarkan 100 persen meski progres fisik tidak maksimal, serta proses PHO/FHO yang diduga dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Dalam tuntutannya, GERAM meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Kepala ULP, PPK, PPTK, Pokja, bendahara, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

GERAM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. (*)

Baca Juga:  Cinta Polisi! GMPC Polri Demo Kasus Oknum PJU Polda Jambi di Kompolnas RI