Setelah Oknum Polisi D Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyidik Justru Minta Laporan Baru untuk M yang Sudah Kalah Gugat dan Pernah Melaporkan Korban?

JAMBI — Perkembangan kasus dugaan penggelapan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin di Jambi memunculkan paradoks yang sulit dijelaskan. Di satu sisi, penyidik Polda Jambi memberi ikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa oknum polisi berinisial D akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di sisi lain, penyidik meminta kuasa hukum korban membuat laporan baru terhadap saudari Y***i, yang kerap disapa M**i atau inisial M.

Permintaan itu dipertanyakan tajam oleh tim kuasa hukum. Pasalnya, M bukan nama baru dalam perkara ini. M justru telah lama dikenal dalam proses hukum yang melibatkan korban, termasuk melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jambi yang dimenangkan oleh Hamin.

D Masih Menunggu Surat Penetapan, Tetapi Sudah Dikonfirmasi Jadi Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, surat penetapan tersangka (TAP TSK) terhadap oknum polisi D belum diterbitkan secara resmi. Namun, penyidik diketahui telah mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa D akan ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi korban, kabar itu patut diapresiasi. Penetapan oknum polisi sebagai tersangka menunjukkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dua BPKB milik Hamin tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.

Namun, apresiasi itu langsung berubah menjadi kekecewaan ketika penyidik meminta korban membuat laporan baru terhadap M. Pertanyaannya sederhana: jika M sudah terkait dengan objek perkara yang sama, mengapa penyidikan terhadapnya harus menunggu laporan baru dari korban?

M Bukan Pihak yang Asing dalam Perkara Ini

Kuasa hukum Hamin, Melki Hasibuan, menegaskan bahwa M telah tercatat dalam rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut. M diketahui pernah melaporkan korban, meskipun laporan tersebut kemudian ditolak dan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3.

Baca Juga:  Gedung Korup JCC Tak Kunjung Ada Tersangka, Mappan Desak Kejagung Asistensi

M juga pernah menggugat korban di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tersebut, korban berhasil memenangkan gugatan.

Lebih penting lagi, dalam Gugatan yang juga diajukan oleh korban (HAMIN), fakta persidangan menyebutkan bahwa M dan oknum polisi D terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Fakta itu bukan sekadar dugaan dari pihak korban, melainkan hasil proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

“Kalau memang sudah ada pihak yang diperiksa dan dalam keterangannya mengakui penguasaan BPKB tersebut, mengapa kemudian pihak yang menguasai BPKB tidak ikut ditelusuri? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Melki.

BPKB Korban Dileasingkan ke BCA Finance

Salah satu fakta yang paling krusial adalah M diduga telah meleasingkan BPKB milik Hamin ke BCA Finance. Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang akhirnya dimenangkan korban.

Dengan demikian, jejak BPKB tidak berhenti pada oknum polisi D. Ada alur yang perlu ditelusuri: bagaimana BPKB milik Hamin sampai ke tangan M, mengapa BPKB itu dapat dileasingkan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses penyerahannya ke BCA Finance.

Jika penyidik meminta laporan baru terhadap M, padahal fakta penguasaan dan pelepasan BPKB sudah terungkap dalam persidangan, maka langkah itu justru terkesan memperlambat penyidikan. Lebih parah lagi, hal itu berpotensi memisahkan pelaku yang seharusnya diperiksa dalam satu rangkaian perkara.

Logika Penyidik Layak Dipertanyakan

Dalam hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan. Jika dari pemeriksaan, dokumen, atau putusan pengadilan muncul indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik dapat langsung memeriksa pihak tersebut.

Baca Juga:  Ketua LSM JPK provinsi Jambi Tantang Kejati Jambi Usut Dugaan Pengaturan Proyek Pokir Ketua DPRD Tanjab Timur Tahun 2025–2026

Artinya, permintaan agar korban membuat laporan baru terhadap M tidak logis. M sudah terkait dengan objek perkara. M juga telah terlibat dalam gugatan yang dimenangkan korban. Bahkan, M diduga telah meleasingkan BPKB milik korban ke BCA Finance.

“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perpindahan atau penguasaan BPKB, menurut kami tidak harus selalu dibuat laporan baru. Penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Melki.

Jika penyidik tetap meminta laporan baru, publik berhak bertanya: apakah ini bentuk kehati-hatian prosedural, atau justru cara untuk memperlambat pemeriksaan terhadap pihak yang seharusnya segera diperiksa?

Dugaan Penadahan Tidak Bisa Diabaikan

Tim kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan dugaan penadahan. Jika M mengetahui, atau setidaknya patut menduga, bahwa BPKB tersebut bukan miliknya atau bukan milik pihak yang menyerahkannya, tetapi tetap meleasingkannya ke BCA Finance, maka unsur pidana perlu ditelusuri.

“Kalau memang pihak tersebut mengetahui bahwa BPKB itu bukan atas nama orang yang menyerahkan atau bukan milik pihak yang menggadaikan, maka hal itu perlu didalami. Penyidik harus memeriksa bagaimana proses penyerahan dan penguasaannya serta apakah terdapat unsur pidana penadahan,” jelas Melki.

Dalam konteks ini, BCA Finance tidak otomatis dianggap bersalah. Namun, penyidik wajib memeriksa dokumen leasing, identitas penyerah BPKB, alur persetujuan, serta dasar hukum pelepasan BPKB tersebut. Perusahaan pembiayaan tidak boleh hanya disebut, lalu dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Jangan Hanya Satu Orang Diproses

Melki menegaskan, tim kuasa hukum tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Namun, korban berhak menuntut proses hukum yang menyeluruh dan tidak selektif.

Baca Juga:  Puluhan Dompeng Diduga Beroperasi Bebas di Kuamang Kuning, Penegakan Hukum Dipertanyakan

“Jangan hanya satu orang yang diproses apabila memang ada pihak-pihak lain yang turut terlibat. Kami ingin seluruh rangkaian peristiwa dibuka dan setiap pihak diperiksa sesuai perannya. Jangan sampai ada pihak yang justru terlepas dari pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, koordinasi tidak boleh berarti korban harus terus-menerus membuat laporan baru untuk hal yang seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti penyidik.

“Kami sebagai tim kuasa hukum selalu mengedepankan koordinasi. Posisi kami dan penyidik sebenarnya sejalan karena sama-sama ingin perkara ini menjadi jelas. Kalau ada yang perlu dilengkapi, sampaikan kepada kami. Kami siap membantu,” ujarnya.

Penetapan oknum polisi D sebagai tersangka adalah langkah yang perlu diapresiasi. Tetapi itu belum cukup.

Jika M benar-benar telah meleasingkan BPKB milik Hamin ke BCA Finance, dan fakta tersebut sudah terungkap dalam persidangan yang dimenangkan korban, maka penyidik memiliki dasar yang kuat untuk memeriksa M secara langsung.

Menunda pemeriksaan dengan alasan menunggu laporan baru bukan hanya tidak efisien. Langkah itu juga berisiko menimbulkan kesan bahwa penyidikan tidak berani menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Keadilan dalam kasus ini hanya akan terwujud apabila penyidik berani membongkar seluruh rantai peristiwa: dari oknum polisi D, M, pelepasan BPKB ke BCA Finance, hingga dokumen dan transaksi yang melatarbelakanginya. Bukan dengan meminta korban berulang kali membuat laporan baru untuk fakta yang seharusnya sudah ada di meja penyidik. (*)