Galian C Ilegal Ancam PAD Tebo, GEMAKATO Desak Penindakan

Tebo – Pembangunan gerai ritel Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Tebo diduga menggunakan material pasir dan sirtu dari sumber ilegal. Dugaan ini disorot oleh Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) yang meminta adanya pengawasan ketat serta penindakan tegas dari pemerintah daerah.

‎Ketua GEMAKATO, Rengki Defika mengingatkan agar pihak pengelola Alfamart dan Indomaret menggunakan material galian C yang memiliki izin resmi. Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi perizinan pembangunan.

‎”Setiap penerbitan izin harus disertai penekanan penggunaan material dari sumber yang legal. Ini penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C,” ujar Rengki.

‎Menurutnya, praktik penggunaan material ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. GEMAKATO, kata dia, akan mengawal seluruh proyek pembangunan di wilayah Tebo, baik yang dibiayai oleh APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun oleh perusahaan swasta.

‎”Kami akan memantau semua aktivitas pembangunan, tanpa terkecuali, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,’ tegasnya.

‎Rengki menambahkan, penggunaan material galian C ilegal dapat berimplikasi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Alfamart maupun Indomaret terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Sebagai informasi, Alfamart dikelola oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, sementara Indomaret berada di bawah PT Indomarco Prismatama. (*)

Baca Juga:  Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana