JAMBI – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (6/8/2026). Massa aksi mendesak Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk operasional PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field.
Dalam aksi tersebut, GERAM Jambi juga mempertanyakan komitmen Kejati Jambi setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SKK Migas dan PT Pertamina. Massa aksi meminta agar kerja sama tersebut tidak mengurangi independensi penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat yang telah disampaikan.
Koordinator Lapangan Abdullah AZ, yang juga Ketua LSM JPK, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum tetap profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan dugaan penyimpangan.
“Kami datang untuk meminta Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap laporan yang berkaitan dengan Pertamina. Jika memang ada dugaan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdullah AZ.
GERAM Jambi mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan lahan yang digunakan untuk operasional PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan analisis internal organisasi, sedikitnya terdapat 22 bidang tanah yang digunakan untuk operasional perusahaan, terdiri atas 18 bidang di Kabupaten Muaro Jambi dan 4 bidang di Kabupaten Sarolangun, yang menurut mereka diduga belum memiliki sertifikat.
Selain itu, GERAM Jambi juga menyoroti dugaan adanya perbedaan nilai ganti rugi pada beberapa bidang tanah yang berada dalam satu hamparan. Menurut Abdullah AZ, terdapat nilai pembebasan lahan yang berbeda-beda, antara lain sekitar Rp9,9 miliar, Rp8,1 miliar, Rp6,4 miliar, dan Rp6 miliar di wilayah Kumpeh, Desa Lopak Alai, serta Desa Kota Karang.
Menurutnya, perbedaan nilai tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
GERAM Jambi juga menduga adanya indikasi mark-up harga pembebasan lahan di sekitar lokasi pengeboran sumur migas PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui proses penyelidikan dan audit oleh pihak yang berwenang.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Kejati Jambi mengusut tuntas laporan dugaan penyimpangan pengadaan tanah PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field.
2. Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan lahan untuk memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara.
3. Menuntut penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Abdullah AZ menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap laporan tersebut, GERAM Jambi akan melanjutkan aksi dengan menggelar unjuk rasa di rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bentuk desakan agar penanganan laporan memperoleh kepastian. (*)









